Privasi 100% (Client-Side Rendering)
Data KTP, NIK, dan identitas Anda diproses secara lokal di browser Anda sendiri. Tidak ada data pribadi yang disimpan di basis data server kami.
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TINGGAL
Nomor: ...... / SP-SM / 2026
Pada hari ini, tanggal 3 September 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama Lengkap | : | Hendra Wijaya |
| NIK (KTP) | : | 3171012345670001 |
| No. Telepon/HP | : | 081288991122 |
| Alamat KTP | : | Jl. Margonda Raya No. 45, Beji, Depok |
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik/Yang Menyewakan).
| Nama Lengkap | : | Rizky Pratama |
| NIK (KTP) | : | 3275019876540002 |
| No. Telepon/HP | : | 085711223344 |
| Alamat KTP | : | Jl. Tebet Barat Dalam No. 12, Jakarta Selatan |
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa).
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 — OBJEK SEWA & FASILITAS
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa Rumah Tinggal yang beralamat di Komplek Pesona Indah Blok B3 No. 17, Sukmajaya, Depok beserta fasilitas: Daya Listrik 2200 VA, Air PDAM, 2 Unit AC, 1 Set Meja Makan.
PASAL 2 — JANGKA WAKTU SEWA
Sewa menyewa ini berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2027.
PASAL 3 — BIAYA SEWA & PEMBAYARAN
Harga sewa objek tersebut disepakati sebesar Rp 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). Pembayaran dilakukan lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan perjanjian ini.
PIHAK KEDUA juga menitipkan uang jaminan (deposit) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang akan dikembalikan utuh pada akhir masa sewa apabila tidak ada tunggakan atau kerusakan properti.
PASAL 4 — HAK & KEWAJIBAN
- PIHAK KEDUA berkewajiban membayar tagihan listrik, air, dan iuran lingkungan tepat waktu selama masa sewa.
- PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan sewa ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib memelihara kebersihan, ketertiban, dan dilarang menggunakan properti untuk kegiatan yang melanggar hukum.
PASAL 5 — PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila timbul perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 3 September 2026 PIHAK PERTAMA (Pemilik), ( Hendra Wijaya ) | Jakarta, 3 September 2026 PIHAK KEDUA (Penyewa), METERAI TEMPELRp 10.000Tanda tangan wajib mengenai meterai ( Rizky Pratama ) |
Saksi, ( Agus Santoso ) |