Privasi 100% (Client-Side Rendering)
Data KTP, NIK, dan identitas Anda diproses secara lokal di browser Anda sendiri. Tidak ada data pribadi yang disimpan di basis data server kami.
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Nomor: ...... / SP-UP / 2026
Pada hari ini, tanggal 3 September 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama Lengkap | : | Hartono Kusuma |
| NIK (KTP) | : | 3174012345670001 |
| Pekerjaan | : | Pengusaha |
| Alamat KTP | : | Jl. Pondok Indah Raya No. 5, Jakarta Selatan |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Pinjaman / Kreditur).
| Nama Lengkap | : | Wahyu Hidayat |
| NIK (KTP) | : | 3276019876540005 |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
| Alamat KTP | : | Jl. Margonda Residence Blok A No. 10, Depok |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Peminjam / Debitur).
Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan perjanjian utang piutang dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 — JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan pinjaman uang tunai sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk keperluan Tambahan modal kerja ekspansi usaha kuliner. Surat perjanjian ini sekaligus berlaku sebagai kuitansi tanda terima yang sah.
PASAL 2 — JATUH TEMPO & CARA PENGEMBALIAN
PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk melunasi seluruh pinjaman tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2027 melalui skema Pelunasan Penuh Sekaligus pada Tanggal Jatuh Tempo ke rekening: Bank Mandiri No. Rek: 123-00-9876543-2 a.n Hartono Kusuma.
PASAL 3 — JAMINAN / AGUNAN
Sebagai jaminan atas pinjaman ini, PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan berupa: 1 (satu) unit BPKB Sepeda Motor Honda Vario 160 Tahun 2024 atas nama Wahyu Hidayat.
PASAL 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi wanprestasi atau keterlambatan pembayaran, kedua pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan ditandatangani di atas meterai yang sah.
Jakarta, 3 September 2026 PIHAK PERTAMA (Kreditur), ( Hartono Kusuma ) | Jakarta, 3 September 2026 PIHAK KEDUA (Debitur), METERAI TEMPELRp 10.000Tanda tangan wajib mengenai meterai ( Wahyu Hidayat ) |
Saksi - Saksi:
Saksi I, ( Arief Wibowo ) | Saksi II, ( Dedi Suryadi ) |