Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil/Motor Bekas Bebas Sengketa & Syarat Balik Nama
Membeli mobil atau motor bekas rawan tersangkut kasus leasing macet atau barang curian. Pahami cara membuat surat jual beli kendaraan bermotor lengkap dengan kuitansi sah untuk syarat balik nama Samsat.
Bab V tentang Jual Beli, mendefinisikan jual beli sebagai persetujuan di mana pihak penjual mengikatkan diri menyerahkan suatu barang dan pihak pembeli membayar harga yang dijanjikan.
Pasal 27 mengatur persyaratan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), salah satunya melampirkan kuitansi pembelian atau surat bukti peralihan kepemilikan yang sah bermeterai.
Kewajiban penjual untuk menanggung pembeli terhadap tuntutan pihak ketiga atas hak kepemilikan barang dan cacat tersembunyi.
Mengapa Kuitansi Pasar Saja Tidak Cukup untuk Transaksi Kendaraan?
Poin-Poin Pokok yang Wajib Dicantumkan
Dokumen yang Wajib Diserahkan Penjual ke Pembeli Saat Pelunasan
Buat Template Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor Sekarang
Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah kuitansi pembelian kendaraan bermotor wajib menggunakan meterai Rp10.000?
Ya, wajib. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, transaksi bernilai di atas Rp5.000.000 wajib dikenakan meterai Rp10.000, dan kantor Samsat mewajibkan kuitansi bermeterai sebagai syarat mutlak berkas balik nama.
Bagaimana jika setelah dibeli mesin kendaraan ternyata rusak parah karena bekas banjir?
Menurut Pasal 1504 KUHPerdata, penjual wajib menanggung cacat tersembunyi yang membuat barang tidak dapat dipakai sesuai fungsinya, kecuali pembeli telah memeriksa dan menerima kondisi tersebut secara tegas dalam klausul 'kondisi sebagaimana adanya (as-is condition)'.
Apakah jual beli mobil yang BPKB-nya masih di leasing (over kredit) boleh di bawah tangan?
Sangat tidak dianjurkan. Over kredit kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia di leasing tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diancam sanksi pidana penjara.