Panduan Lengkap Surat Kuasa Khusus Pengambilan BPKB & Dokumen Berharga SEMA No. 6/1994
Banyak surat kuasa ditolak oleh perbankan, leasing, maupun kantor Samsat karena klausul yang terlalu umum. Pahami kriteria ketat Surat Kuasa Khusus menurut Surat Edaran Mahkamah Agung.
Bab XVI tentang Pemberian Kuasa (Lastgeving), mendefinisikan pemberian kuasa sebagai persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk atas namanya melakukan suatu urusan.
Menegaskan syarat-syarat surat kuasa khusus, yaitu harus menyebutkan secara terperinci apa yang dikuasakan, pihak pemberi dan penerima kuasa, serta batas-batas wewenang perbuatan hukum.
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum mengenai segala kepentingan si pemberi kuasa.
Perbedaan Mendasar Kuasa Umum vs Kuasa Khusus
Standar Ketat SEMA No. 6 Tahun 1994 Agar Tidak Ditolak Instansi
Kapan Surat Kuasa Dinyatakan Berakhir Menurut Hukum?
Buat Template Surat Kuasa Pengambilan Berkas & BPKB Sekarang
Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Bolehkah surat kuasa pengambilan BPKB diberikan kepada orang di luar kartu keluarga?
Secara hukum perdata diperbolehkan. Namun, sebagian besar perusahaan leasing/fintech memiliki Standard Operating Procedure (SOP) internal yang mewajibkan penerima kuasa merupakan anggota keluarga satu Kartu Keluarga (KK), dibuktikan dengan melampirkan KK asli.
Apakah surat kuasa bisa dibuat tanpa batas waktu kedaluwarsa?
Secara teori bisa, namun sangat berbahaya. Sebaiknya selalu cantumkan klausul batas masa berlaku surat kuasa (misalnya berlaku paling lama 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Apakah surat kuasa pengambilan berkas wajib dilegalisasi Notaris?
Untuk pengambilan BPKB motor/mobil umum, surat kuasa di bawah tangan bermeterai Rp10.000 yang dilengkapi KTP asli pemberi dan penerima kuasa sudah cukup bagi mayoritas leasing. Legalisasi notaris biasanya hanya disyaratkan untuk transaksi agunan bernilai miliaran rupiah atau kuasa menjual tanah.