BuatSuratweb.id

Generator Dokumen Administratif & Surat Resmi Indonesia

Ketenagakerjaan
8 menit membaca

Aturan Kompensasi & Batas Waktu Kontrak Kerja PKWT Pasca UU Cipta Kerja & PP 35/2021

Perusahaan wajib membayar uang kompensasi kepada karyawan kontrak (PKWT) saat masa kerja berakhir. Ketahui batasan durasi 5 tahun, jenis pekerjaan yang dilarang PKWT, dan rumus hitung kompensasi resmi.

BS
Tim Legal BuatSurat
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan & HR Compliance
Diperbarui: 2026-09-12
Terverifikasi Regulasi RI
Dasar Hukum Positif Republik Indonesia:
Undang-Undang Republik Indonesia — UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 13 Tahun 2003

Mengatur kerangka dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hak-hak pekerja kontrak di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia — PP No. 35 Tahun 2021

Bab II mengatur PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 8 mengatur durasi maksimal 5 tahun dan Pasal 15 mengatur kewajiban pemberian uang kompensasi.

Batas Durasi & Ketentuan Pekerjaan yang Boleh Di-PKWT-kan

Pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya dalam **Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021**, terdapat perubahan fundamental mengenai aturan main Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan **Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021**: * PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama **5 (lima) tahun**. * Jangka waktu tersebut sudah mencakup PKWT awal beserta perpanjangannya (akumulasi keseluruhan tidak boleh melebihi 5 tahun). * Jika PKWT telah berlangsung selama 5 tahun dan pekerjaan masih berlanjut, hubungan kerja demi hukum dapat berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap). **Pekerjaan yang Boleh Di-PKWT-kan (Pasal 5 PP 35/2021):** 1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya (paling lama 5 tahun). 2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. 3. Pekerjaan yang bersifat musiman (misal saat panen atau musim liburan). 4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa penjajakan. **Pekerjaan yang DILARANG Di-PKWT-kan:** Pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi kegiatan inti operasional terus-menerus suatu perusahaan dilarang keras menggunakan kontrak PKWT. Selain itu, **pekerja PKWT tidak boleh dikenakan masa percobaan kerja (probation)**. Jika perusahaan memuat klausul masa percobaan dalam kontrak PKWT, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Kewajiban Uang Kompensasi PKWT (Pasal 15 PP 35/2021)

Salah satu kewajiban paling krusial yang kerap diabaikan oleh manajemen HR adalah **Uang Kompensasi PKWT**. Berdasarkan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha **wajib** memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit **1 (satu) bulan secara terus-menerus**. Uang kompensasi ini wajib dibayarkan saat: * Masa kontrak PKWT berakhir sesuai jadwal. * Masa perpanjangan PKWT berakhir. * Terjadi pemutusan kontrak sebelum jangka waktu selesai (diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani). **Rumus Resmi Perhitungan Uang Kompensasi (Pasal 16 PP 35/2021):** 1. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus: Diberikan sebesar **1 (satu) bulan upah**. 2. Pekerja dengan masa kerja lebih atau kurang dari 12 bulan: Dihitung proporsional dengan formula: $$\text{Kompensasi} = \frac{\text{Masa Kerja (Bulan)}}{12} \times 1 \text{ Bulan Upah}$$ *Contoh:* Karyawan kontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok + tunjangan tetap Rp 6.000.000. Kompensasi yang wajib dibayar: $(6 / 12) \times Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000$.

Kewajiban Pencatatan Kontrak ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

Menurut Pasal 14 PP No. 35 Tahun 2021, PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat secara daring (online) melalui sistem informasi ketenagakerjaan paling lama **3 (tiga) hari kerja** sejak penandatanganan PKWT. Pencatatan ini menjadi bukti administratif bahwa perusahaan taat asas ketenagakerjaan dan menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Generator Siap Cetak

Buat Template Surat Kontrak Kerja PKWT Sekarang

Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.

Buka Generator Dokumen

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah pekerja kontrak yang mengundurkan diri (resign) sebelum kontrak habis tetap dapat kompensasi?

Berdasarkan Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar upah hingga sisa kontrak berakhir, namun pekerja tetap berhak atas uang kompensasi proporsional atas masa kerja yang telah diselesaikan.

Apakah komponen upah untuk hitungan kompensasi termasuk bonus dan lembur?

Tidak. Upah yang dijadikan dasar perhitungan kompensasi terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap saja (Pasal 16 ayat 2). Tunjangan tidak tetap dan uang lembur tidak diperhitungkan.

Apakah usaha mikro dan kecil (UMKM) wajib bayar uang kompensasi PKWT?

Bagi usaha mikro dan kecil, uang kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sehingga tidak mutlak mengikuti rumus formula perusahaan menengah/besar (Pasal 15 ayat 5).