Aturan Kompensasi & Batas Waktu Kontrak Kerja PKWT Pasca UU Cipta Kerja & PP 35/2021
Perusahaan wajib membayar uang kompensasi kepada karyawan kontrak (PKWT) saat masa kerja berakhir. Ketahui batasan durasi 5 tahun, jenis pekerjaan yang dilarang PKWT, dan rumus hitung kompensasi resmi.
Mengatur kerangka dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hak-hak pekerja kontrak di Indonesia.
Bab II mengatur PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 8 mengatur durasi maksimal 5 tahun dan Pasal 15 mengatur kewajiban pemberian uang kompensasi.
Batas Durasi & Ketentuan Pekerjaan yang Boleh Di-PKWT-kan
Kewajiban Uang Kompensasi PKWT (Pasal 15 PP 35/2021)
Kewajiban Pencatatan Kontrak ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Buat Template Surat Kontrak Kerja PKWT Sekarang
Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah pekerja kontrak yang mengundurkan diri (resign) sebelum kontrak habis tetap dapat kompensasi?
Berdasarkan Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar upah hingga sisa kontrak berakhir, namun pekerja tetap berhak atas uang kompensasi proporsional atas masa kerja yang telah diselesaikan.
Apakah komponen upah untuk hitungan kompensasi termasuk bonus dan lembur?
Tidak. Upah yang dijadikan dasar perhitungan kompensasi terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap saja (Pasal 16 ayat 2). Tunjangan tidak tetap dan uang lembur tidak diperhitungkan.
Apakah usaha mikro dan kecil (UMKM) wajib bayar uang kompensasi PKWT?
Bagi usaha mikro dan kecil, uang kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sehingga tidak mutlak mengikuti rumus formula perusahaan menengah/besar (Pasal 15 ayat 5).