Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Rumah Menurut Pasal 1320 & 1548 KUHPerdata
Menyewakan rumah atau tempat tinggal tanpa kontrak tertulis yang sah adalah bom waktu. Ketahui 4 syarat sah perjanjian sewa menyewa menurut KUHPerdata dan klausul wajib untuk melindungi properti Anda.
Mengatur 4 syarat sahnya suatu perjanjian: kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Bab VII tentang Sewa Menyewa, mengatur hak dan kewajiban pihak yang menyewakan untuk menyerahkan barang dalam keadaan baik serta hak penyewa menikmati barang sewa secara damai.
Mengatur tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik, menegaskan bahwa penghunian rumah dengan cara sewa menyewa harus didasarkan pada perjanjian tertulis.
Mengapa Perjanjian Sewa Rumah Tertulis Sangat Vital?
4 Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
Hak dan Kewajiban Pemilik vs Penyewa Menurut Hukum
7 Klausul Wajib yang Harus Ada dalam Draf Surat Sewa
Buat Template Surat Perjanjian Sewa Rumah Sekarang
Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah perjanjian sewa rumah wajib dibuat di hadapan Notaris?
Tidak wajib. Perjanjian sewa rumah di bawah tangan (dibuat sendiri oleh para pihak) sah secara hukum mengikat asalkan memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata dan dibubuhi meterai Rp10.000. Namun, akta notariil memiliki nilai pembuktian otentik yang lebih kuat jika terjadi sengketa bernilai miliaran rupiah.
Bagaimana jika penyewa menolak keluar setelah masa sewa habis?
Pemilik berhak memberikan Surat Peringatan (Somasi) tertulis 1, 2, dan 3. Jika tetap menolak, pemilik dapat melaporkan atas dugaan penyerobotan hak (Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa hak) atau mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Apakah rumah yang sedang disewakan boleh dijual oleh pemilik?
Menurut Pasal 1576 KUHPerdata (asas 'koop breekt geen huur'), jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Pembeli baru rumah tersebut terikat untuk menghormati masa sewa penyewa lama hingga selesai.