BuatSuratweb.id

Generator Dokumen Administratif & Surat Resmi Indonesia

Sewa & Properti
7 menit membaca

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Rumah Menurut Pasal 1320 & 1548 KUHPerdata

Menyewakan rumah atau tempat tinggal tanpa kontrak tertulis yang sah adalah bom waktu. Ketahui 4 syarat sah perjanjian sewa menyewa menurut KUHPerdata dan klausul wajib untuk melindungi properti Anda.

BS
Tim Legal BuatSurat
Konsultan Hukum Perdata & Properti
Diperbarui: 2026-09-12
Terverifikasi Regulasi RI
Dasar Hukum Positif Republik Indonesia:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — Pasal 1320

Mengatur 4 syarat sahnya suatu perjanjian: kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — Pasal 1548 s.d. 1600

Bab VII tentang Sewa Menyewa, mengatur hak dan kewajiban pihak yang menyewakan untuk menyerahkan barang dalam keadaan baik serta hak penyewa menikmati barang sewa secara damai.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia — PP No. 44 Tahun 1994

Mengatur tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik, menegaskan bahwa penghunian rumah dengan cara sewa menyewa harus didasarkan pada perjanjian tertulis.

Mengapa Perjanjian Sewa Rumah Tertulis Sangat Vital?

Transaksi sewa menyewa properti—baik rumah tapak, ruko, paviliun, maupun kamar kost—sering kali berujung pada perselisihan hukum akibat tidak adanya perjanjian tertulis yang komprehensif. Sengketa yang umum terjadi antara lain penunggakan uang sewa bulanan/tahunan, penggunaan properti untuk aktivitas terlarang atau tidak sesuai peruntukan, kerusakan fisik bangunan yang ditinggalkan begitu saja saat masa sewa berakhir, hingga penolakan penyewa untuk mengosongkan rumah saat masa kontrak telah habis. Menurut hukum positif Indonesia, hubungan hukum sewa menyewa diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1548 KUHPerdata menegaskan bahwa sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama suatu waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut. Meskipun secara teoritis perjanjian lisan diakui, **Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik** secara eksplisit mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa. Dokumen tertulis inilah yang memegang peranan sebagai alat bukti primer (alat bukti surat di bawah tangan) sesuai Pasal 1867 KUHPerdata jika kelak terjadi wanprestasi atau sengketa di pengadilan.

4 Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata

Agar surat perjanjian sewa rumah memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kontrak tersebut wajib memenuhi empat syarat keabsahan yang termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata: 1. **Kesepakatan Kedua Belah Pihak (Consensus):** Kedua pihak (pemilik dan penyewa) harus sepakat tanpa adanya unsur paksaan (*dwang*), kekhilafan (*dwaling*), maupun penipuan (*bedrog*). Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan tanda tangan di atas meterai resmi. 2. **Kecakapan untuk Melakukan Perbuatan Hukum (Capacity):** Para pihak harus telah dewasa secara hukum (berusia minimal 21 tahun atau telah menikah menurut Pasal 330 KUHPerdata) serta tidak berada di bawah pengampuan (*curatele*) akibat gangguan kejiwaan atau pailit. 3. **Suatu Hal Tertentu (Object):** Objek yang diperjanjikan harus jelas identitasnya. Dalam konteks sewa rumah, harus tercantum jelas alamat lengkap properti, nomor sertifikat tanah/IMB/PBG, batas-batas fisik bangunan, luas tanah, serta fasilitas penunjang (daya listrik PLN, sambungan air PDAM, perabotan jika ada). 4. **Sebab yang Halal (Lawful Cause):** Tujuan dari penyewaan rumah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Contoh klausul wajib: rumah dilarang dialihfungsikan menjadi tempat peredaran narkotika, perjudian, gudang bahan berbahaya tanpa izin, atau prostitusi.

Hak dan Kewajiban Pemilik vs Penyewa Menurut Hukum

Berdasarkan Pasal 1550 hingga Pasal 1566 KUHPerdata, hak dan kewajiban masing-masing pihak telah diatur secara rinci: **Kewajiban Pihak Pemilik (Pihak Pertama):** * Menyerahkan rumah sewaan dalam keadaan terpelihara baik dan layak huni. * Melakukan perbaikan-perbaikan besar pada struktur bangunan utama (misalnya atap bocor parah, dinding retak struktural, kerusakan pondasi) selama bukan akibat kelalaian pemakaian penyewa (Pasal 1551 KUHPerdata). * Menjamin kenikmatan tenteram bagi penyewa selama masa sewa berlangsung dan tidak mengganggu privasi penyewa tanpa izin (Pasal 1550 ayat 3). **Kewajiban Pihak Penyewa (Pihak Kedua):** * Menggunakan rumah sewa sebagai bapak rumah yang baik (*sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab*) dan sesuai dengan tujuan peruntukan yang disepakati. * Membayar uang sewa tepat waktu sesuai jadwal pembayaran yang ditentukan. * Melakukan perbaikan-perbaikan kecil pemeliharaan sehari-hari (seperti penggantian bohlam lampu yang putus, keran bocor kecil, kebersihan rutin). * Membayar tagihan utilitas bulanan (listrik pascabayar/token, air PDAM, iuran lingkungan/RT/RW, dan internet). * Mengembalikan objek sewa dalam keadaan terawat dan kosong pada saat masa sewa berakhir.

7 Klausul Wajib yang Harus Ada dalam Draf Surat Sewa

Untuk meminimalkan potensi sengketa di masa depan, pastikan draf perjanjian sewa rumah Anda memuat klausul-klausul berikut: 1. **Identitas Lengkap Para Pihak:** Nama lengkap sesuai KTP, NIK, alamat domisili, dan nomor kontak yang dapat dihubungi. 2. **Besaran Biaya Sewa & Tata Cara Pembayaran:** Nominal uang sewa dalam angka dan huruf, frekuensi pembayaran (tahunan/bulanan), nomor rekening bank tujuan, serta bukti transfer yang sah. 3. **Uang Jaminan (Security Deposit):** Klausul deposit jaminan (biasanya 10-20% dari total sewa) untuk menutupi tunggakan utilitas atau perbaikan kerusakan properti saat penyewa keluar. Sisa deposit wajib dikembalikan utuh jika rumah diserahkan tanpa tunggakan dan kerusakan. 4. **Larangan Menyewakan Kembali (Sublease):** Penegasan bahwa penyewa dilarang mengalihkan atau menyewakan kembali rumah kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik (Pasal 1559 KUHPerdata). 5. **Klausul Perbaikan dan Renovasi:** Larangan mengubah struktur permanen bangunan tanpa persetujuan tertulis. 6. **Klausul Force Majeure (Keadaan Memaksa):** Ketentuan hak dan kewajiban jika terjadi bencana alam (gempa bumi, banjir bandang, kebakaran akibat petir). 7. **Penyelesaian Sengketa:** Kesepakatan penyelesaian secara musyawarah mufakat terlebih dahulu, dan penunjukan domisili hukum di Pengadilan Negeri setempat apabila mufakat tidak tercapai.
Generator Siap Cetak

Buat Template Surat Perjanjian Sewa Rumah Sekarang

Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.

Buka Generator Dokumen

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah perjanjian sewa rumah wajib dibuat di hadapan Notaris?

Tidak wajib. Perjanjian sewa rumah di bawah tangan (dibuat sendiri oleh para pihak) sah secara hukum mengikat asalkan memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata dan dibubuhi meterai Rp10.000. Namun, akta notariil memiliki nilai pembuktian otentik yang lebih kuat jika terjadi sengketa bernilai miliaran rupiah.

Bagaimana jika penyewa menolak keluar setelah masa sewa habis?

Pemilik berhak memberikan Surat Peringatan (Somasi) tertulis 1, 2, dan 3. Jika tetap menolak, pemilik dapat melaporkan atas dugaan penyerobotan hak (Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa hak) atau mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Apakah rumah yang sedang disewakan boleh dijual oleh pemilik?

Menurut Pasal 1576 KUHPerdata (asas 'koop breekt geen huur'), jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Pembeli baru rumah tersebut terikat untuk menghormati masa sewa penyewa lama hingga selesai.