BuatSuratweb.id

Generator Dokumen Administratif & Surat Resmi Indonesia

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah / Kost

~2 menitPasal 1548 s/d 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Privasi 100% (Client-Side Rendering)

Data KTP, NIK, dan identitas Anda diproses secara lokal di browser Anda sendiri. Tidak ada data pribadi yang disimpan di basis data server kami.

Progres Pengisian:100%

Dokumen 100% lengkap & siap diunduh resmi!

11. Identitas Pemilik (Pihak Pertama)

Data pemilik sah atau pihak yang menyewakan properti.

Terisi
16 Digit NIK
No. HP Valid

22. Identitas Penyewa (Pihak Kedua)

Data pihak yang akan menyewa dan menempati properti.

Terisi
16 Digit NIK
No. HP Valid

33. Detail Objek Properti & Jangka Waktu

44. Nilai Sewa & Uang Jaminan (Deposit)

Nominal Valid
Rp
Terbilang:Tiga Puluh Enam Juta Rupiah
Nominal Valid
Rp
Terbilang:Dua Juta Rupiah
Dasar Hukum & Panduan Pembuatan

Panduan Lengkap & Tanya Jawab: Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah / Kost

Pelajari keabsahan hukum, panduan penggunaan meterai Rp 10.000, serta ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia terkait dokumen ini.

Ringkasan & Keabsahan Dokumen

Surat Perjanjian Sewa Properti/Rumah merupakan akta perjanjian di bawah tangan yang mengikat hak dan kewajiban antara Pemilik Properti dan Penyewa berdasarkan Pasal 1548 s/d 1600 KUHPerdata. Perjanjian ini sah secara hukum pembuktian di Indonesia bila ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.

Poin Penting Sebelum Menandatangani:

Wajib memuat batas waktu sewa (awal dan akhir periode) secara tegas.
Klausul jaminan deposit (uang jaminan kerusakan) harus diatur pengembaliannya.
Larangan menyewakan kembali (over-kontrak) kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik.
Klausul penyelesaian sengketa musyawarah mufakat dan domisili Pengadilan Negeri.
Ketentuan Bea Meterai: Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang menyatakan jumlah uang bernilai lebih dari Rp 5.000.000 atau dokumen perjanjian perdata wajib dibubuhi meterai Rp 10.000 agar sah sebagai alat pembuktian di Pengadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Ya, sah. Berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara tertulis di bawah tangan dan dibubuhi meterai Rp 10.000 berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak dan memiliki kekuatan pembuktian sah di pengadilan.

Dibuat secara otomatis dan instan melalui platform buatsurat.web.id.

Disclaimer: Template ini disusun sebagai referensi format yuridis umum dan tidak menggantikan nasihat hukum spesifik dari advokat profesional.