BuatSuratweb.id

Generator Dokumen Administratif & Surat Resmi Indonesia

Administrasi & Legalitas
6 menit membaca

Aturan Penempelan Bea Meterai Rp10.000 Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 Agar Sah di Pengadilan

Banyak masyarakat keliru menganggap surat tanpa meterai tidak sah secara hukum. Pahami esensi yuridis bea meterai Rp10.000, batas nominal transaksi Rp5.000.000, dan tata cara pembubuhan tanda tangan yang tepat.

BS
Tim Legal BuatSurat
Pakar Hukum Pajak Dokumen & Administrasi
Diperbarui: 2026-09-12
Terverifikasi Regulasi RI
Dasar Hukum Positif Republik Indonesia:
Undang-Undang Republik Indonesia — UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Menggantikan UU No. 13 Tahun 1985, memberlakukan tarif tunggal bea meterai Rp10.000 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 dan mengatur pengenaan meterai fisik maupun elektronik (e-meterai).

Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 — Pasal 3 ayat (2) huruf g

Menetapkan bahwa dokumen yang menyatakan penerimaan uang atau pengakuan utang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 wajib dikenakan bea meterai.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) — PMK No. 134/PMK.03/2021

Mengatur tata cara pemeteraian kemudian (nazegeling) atas dokumen yang bea meterainya belum dibayar pada saat dibuat.

Apakah Meterai Menentukan Sah atau Tidaknya Suatu Perjanjian?

Salah satu kesalahpahaman hukum yang paling banyak beredar di kalangan masyarakat Indonesia adalah anggapan bahwa *"surat atau kuitansi tanpa meterai adalah tidak sah"*. Secara hukum, pernyataan ini adalah **keliru besar**. Keabsahan suatu perjanjian perdata semata-mata tunduk pada **Pasal 1320 KUHPerdata**, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, adanya objek yang jelas, dan sebab yang halal. Tidak ada satu pun pasal dalam KUHPerdata yang mensyaratkan pembubuhan meterai sebagai syarat sah perjanjian. Lantas, apa fungsi meterai? Berdasarkan **UU No. 10 Tahun 2020**, Bea Meterai adalah **pajak atas dokumen** yang dikenakan oleh negara terhadap dokumen-dokumen tertentu. Fungsi utamanya di bidang hukum adalah sebagai syarat formal agar suatu dokumen perdata dapat diajukan sebagai **alat bukti surat di hadapan majelis hakim di Pengadilan** (Pasal 3 ayat 1). Jika dokumen tidak bermeterai, dokumen tersebut tetap sah mengikat para pihak yang menandatanganinya, namun saat hendak dijadikan bukti di pengadilan, dokumen tersebut wajib melalui proses **Pemeteraian Kemudian (*Nazegeling*)** di Kantor Pos dengan membayar bea meterai terutang ditambah denda administrasi.

Dokumen Apa Saja yang Wajib Bermeterai Rp10.000?

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, objek bea meterai tarif tunggal Rp10.000 dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi: 1. **Surat Perjanjian, Surat Keterangan, Surat Pernyataan, atau Surat Lainnya yang Sejenis,** beserta rangkapnya (misal: Perjanjian Sewa Rumah, Kontrak Kerja Freelance, Surat Utang Piutang). 2. **Akta Notaris** beserta grosse, salinan, dan kutipannya. 3. **Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)** beserta salinan dan kutipannya. 4. **Surat Berharga** dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 5. **Dokumen Transaksi Surat Berharga** termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka. 6. **Dokumen yang Menyatakan Jumlah Uang dengan Nilai Nominal Lebih dari Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)** yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi/diperhitungkan. **Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai (Pasal 7 UU 10/2020):** * Dokumen lalu lintas orang dan barang (surat jalan, bill of lading, paspor). * Ijazah pendidikan formal maupun non-formal. * Bukti pembayaran gaji, upah, tunjangan pensiun, dan uang pesangon. * Tanda terima pembayaran pajak dari kas negara/daerah. * Kuitansi atau bukti pembayaran dengan nominal uang Rp5.000.000,- atau kurang.

Tata Cara Penempelan & Penandatanganan Meterai yang Benar

Untuk memastikan dokumen Anda memenuhi standar pembuktian hukum formal: 1. **Gunakan Meterai Tempel Rp10.000 Asli:** Pastikan meterai memiliki ciri khas keamanan hologram Ditjen Pajak / Peruri. 2. **Letak Meterai:** Tempelkan meterai pada kolom tanda tangan pihak yang membuat pernyataan atau pihak pertama. Pada perjanjian timbal balik (dua pihak), idealnya kedua pihak menandatangani dua rangkap dokumen, di mana: - Rangkap 1 (dipegang Pihak Pertama): Meterai ditempel di kolom tanda tangan Pihak Kedua. - Rangkap 2 (dipegang Pihak Kedua): Meterai ditempel di kolom tanda tangan Pihak Pertama. 3. **Posisi Tanda Tangan:** Tanda tangan harus dibubuhkan **sebagian di atas kertas dokumen dan sebagian di atas permukaan meterai tempel**, disertai penulisan tanggal, bulan, dan tahun saat penandatanganan (Pasal 13 ayat 3 UU 10/2020). 4. **E-Meterai (Meterai Elektronik):** Untuk dokumen berformat PDF digital yang ditandatangani secara elektronik (e-sign), gunakan meterai elektronik resmi Peruri. Pada e-meterai, letak tanda tangan elektronik **tidak boleh bertumpuk tepat di atas QR e-meterai**, melainkan berdampingan di sisi kiri atau kanan meterai elektronik.
Generator Siap Cetak

Buat Template Surat Pernyataan Resmi Bermeterai Sekarang

Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.

Buka Generator Dokumen

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah meterai Rp3.000 dan Rp6.000 lama masih bisa dipakai?

Tidak bisa. Sejak tanggal 1 Januari 2022, masa transisi telah berakhir penuh. Hanya tarif tunggal Bea Meterai Rp10.000 yang berlaku sah menurut UU No. 10 Tahun 2020.

Berapa denda jika dokumen telat dimeteraikan (Pemeteraian Kemudian)?

Menurut Pasal 18 UU 10/2020, dokumen yang terlambat dimeteraikan dan hendak diajukan ke pengadilan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 100% dari bea meterai yang terutang, sehingga total yang dibayarkan ke Kantor Pos adalah Rp20.000.

Apakah surat pernyataan bermeterai otomatis menang di pengadilan?

Belum tentu. Meterai hanya memenuhi syarat formal legalitas pajak dokumen. Hakim di pengadilan tetap akan memeriksa kebenaran materiil isi surat, kesesuaian keterangan saksi, dan bukti-bukti pendukung lainnya.