BuatSuratweb.id

Generator Dokumen Administratif & Surat Resmi Indonesia

Administrasi & Legalitas
7 menit membaca

Kekuatan Hukum Saksi dan Surat di Bawah Tangan Menurut Pasal 1867 KUHPerdata

Apakah surat perjanjian yang dibuat sendiri tanpa notaris kuat di hadapan hakim pengadilan? Pahami posisi yuridis akta di bawah tangan dan peran saksi penandatangan.

BS
Tim Legal BuatSurat
Pakar Hukum Pembuktian & Litigasi Perdata
Diperbarui: 2026-09-12
Terverifikasi Regulasi RI
Dasar Hukum Positif Republik Indonesia:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — Pasal 1867 s.d. 1875

Mengatur tentang pembuktian dengan tulisan. Pasal 1868 mendefinisikan akta otentik, sedangkan Pasal 1875 menegaskan bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang menandatanganinya memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan akta otentik bagi para penandatangan.

Herziene Indonesisch Reglement (HIR) — Pasal 169 jo. Pasal 1905 KUHPerdata

Menganut asas Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi), menegaskan bahwa keterangan satu orang sak saja tanpa alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.

Perbedaan Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan

Dalam hukum acara perdata Indonesia, alat bukti tulisan/surat menempati urutan nomor satu (Pasal 1866 KUHPerdata). Alat bukti surat dibedakan menjadi dua: 1. **Akta Otentik (Pasal 1868 KUHPerdata):** Suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (seperti Notaris, PPAT, atau Pejabat Kantor Urusan Agama/Dukcapil). Akta otentik memiliki nilai pembuktian sempurna dan mengikat secara lahiriah, formal, dan materiil. 2. **Akta di Bawah Tangan (Pasal 1874 KUHPerdata):** Tulisan atau perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak sendiri tanpa perantaraan pejabat umum yang berwenang (seperti surat sewa rumah, surat utang piutang, atau kontrak freelance yang Anda buat sendiri). **Apakah Akta di Bawah Tangan Lemah?** Jawabannya adalah **TIDAK**. Berdasarkan **Pasal 1875 KUHPerdata**, suatu akta di bawah tangan yang tanda tangannya diakui oleh pihak yang menandatanganinya, **memberikan pembuktian yang sempurna seperti halnya suatu akta otentik** terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya.

Mengapa Perlu Menghadirkan Minimal 2 Orang Saksi?

Kelemahan akta di bawah tangan terjadi apabila salah satu pihak di kemudian hari beritikad buruk dan memungkiri tanda tangannya (*misal mengaku tidak pernah menandatangani surat utang tersebut*). Jika hal ini terjadi, beban pembuktian kebenaran tanda tangan jatuh kepada pihak yang mengajukan surat tersebut. Di sinilah peran penting **Saksi yang turut menandatangani surat**: * **Asas Unus Testis Nullus Testis (Pasal 169 HIR & Pasal 1905 KUHPerdata):** Dalam hukum pembuktian Indonesia berlaku prinsip bahwa keterangan satu saksi saja tidak dianggap sebagai saksi yang mencukupi tanpa didukung alat bukti lain. * Oleh karena itu, sangat disarankan menghadirkan **minimal 2 (dua) orang saksi** yang melihat langsung proses kesepakatan dan penandatanganan dokumen. * Kehadiran saksi netral (misalnya Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, atau rekan bisnis) mematikan upaya pihak lawan untuk menyangkal keaslian tanda tangannya di hadapan persidangan.

Kriteria Orang yang Sah Menjadi Saksi Perjanjian

Menurut hukum perdata, tidak semua orang dapat menjadi saksi yang bernilai pembuktian di pengadilan. Syarat saksi yang sah antara lain: * Telah dewasa secara hukum (berusia minimal 21 tahun atau telah menikah). * Memiliki akal sehat dan tidak berada di bawah pengampuan (*curatele*). * Mengetahui, mendengar, atau menyaksikan secara langsung peristiwa penandatanganan perjanjian tersebut (bukan saksi *de auditu* / mendengar dari kabar orang lain). * Sedapat mungkin bukan pihak yang memiliki benturan kepentingan finansial langsung dalam perjanjian tersebut.
Generator Siap Cetak

Buat Template Surat Perjanjian Sewa Rumah dengan Kolom Saksi Sekarang

Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.

Buka Generator Dokumen

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah saksi perjanjian ikut bertanggung jawab jika pihak peminjam utang kabur?

Secara hukum perdata, TIDAK. Saksi hanya menerangkan bahwa peristiwa penandatanganan benar terjadi. Saksi tidak bertanggung jawab melunasi utang, KECUALI saksi tersebut bertindak sebagai Penanggung Utang (Borgtocht / Guarantor) dalam klausul terpisah.

Apa bedanya Legalisasi dan Waarmerking di Notaris untuk surat di bawah tangan?

Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan di hadapan Notaris (Notaris menjamin identitas dan tanggal tanda tangan). Sedangkan Waarmerking hanya pendaftaran surat di bawah tangan ke dalam buku register Notaris tanpa kepastian penandatanganan di hadapan Notaris.

Apakah scan tanda tangan digital sah untuk surat di bawah tangan?

Menurut UU ITE (UU No. 1/2024 perubahan kedua UU 11/2008), tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (PSrE) memiliki kekuatan hukum yang sah setara tanda tangan basah.