Poin Krusial Surat Pernyataan 5 Poin CPNS/PPPK Sesuai Regulasi BKN & MenPAN-RB
Salah satu penyebab gugur administrasi massal pelamar CPNS dan PPPK adalah format surat pernyataan yang tidak baku atau salah penempelan meterai. Ketahui 5 poin wajib sesuai petunjuk teknis BKN.
Mengatur Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, memuat klausul persyaratan wajib integritas, catatan hukum, dan komitmen penempatan instansi pemerintah.
Mengatur Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan standar baku dokumen verifikasi portofolio pelamar.
Isi Baku 5 Poin Surat Pernyataan Pelamar CASN
Kesalahan Fatal yang Menyebabkan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Konsekuensi Yuridis Jika Terbukti Memberikan Keterangan Palsu
Buat Template Surat Pernyataan 5 Poin CPNS Resmi Sekarang
Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Bolehkah pelamar CPNS menggunakan meterai tempel fisik Rp10.000 biasa?
Berdasarkan kebijakan terbaru BKN, sistem SSCASN mengizinkan penggunaan e-meterai maupun meterai tempel fisik resmi Rp10.000, asalkan meterai fisik belum pernah dipakai dan tanda tangan mengenai bagian kertas dan meterai.
Apakah format surat pernyataan di tiap kementerian sama persis?
Substansi 5 poin pokoknya selalu sama, namun beberapa instansi (seperti Kejaksaan RI, Kemenkumham, atau Kemenlu) menambahkan poin komitmen khusus instansi (misal kesediaan tidak menikah selama ikatan dinas). Selalu periksa format lampiran pengumuman resmi masing-masing instansi.
Bolehkah surat pernyataan diketik di komputer lalu dicetak?
Sebagian besar instansi mewajibkan dokumen diketik komputer menggunakan kertas ukuran F4/A4, baru kemudian ditandatangani basah dengan tinta hitam di atas meterai.