BuatSuratweb.id

Generator Dokumen Administratif & Surat Resmi Indonesia

Ketenagakerjaan
7 menit membaca

Prosedur Pemberian Surat Peringatan Karyawan (SP 1, 2, 3) Menurut Regulasi Ketenagakerjaan

Pengusaha tidak boleh memecat karyawan secara semena-mena tanpa tahapan Surat Peringatan. Pahami tata cara penerbitan SP 1, 2, 3 yang sah, masa berlaku 6 bulan, dan pembuktian pelanggaran disiplin.

BS
Tim Legal BuatSurat
Praktisi Hukum Hubungan Industrial
Diperbarui: 2026-09-12
Terverifikasi Regulasi RI
Dasar Hukum Positif Republik Indonesia:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia — PP No. 35 Tahun 2021

Pasal 52 ayat (1) mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB setelah kepada pekerja diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga secara berturut-turut.

Undang-Undang Republik Indonesia — UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 161 mengatur masa berlaku masing-masing surat peringatan paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja.

Fungsi Pembinaan di Balik Surat Peringatan (SP)

Surat Peringatan (SP) pada hakikatnya adalah instrumen pembinaan dan pendisiplinan resmi dari pihak manajemen perusahaan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin kerja, penurunan performa kerja drastis, atau pengabaian tata tertib. Tujuan utama SP bukanlah untuk memecat karyawan, melainkan untuk: 1. Memberikan teguran formal tertulis mengenai perbuatan atau kelalaian yang telah dilakukan. 2. Memberikan kesempatan evaluasi diri dan tenggat waktu perbaikan sikap/kinerja. 3. Menciptakan dokumentasi hukum yang sah (*due process of law*) apabila di kemudian hari pelanggaran tetap berulang hingga terpaksa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika perusahaan melakukan PHK atas alasan pelanggaran disiplin tanpa melalui tahapan SP yang sah, tindakan tersebut rawan digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan dinyatakan sebagai pemecatan sepihak yang batal demi hukum.

Tahapan SP 1, SP 2, SP 3 dan Masa Berlaku 6 Bulan

Berdasarkan **Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003**: * Surat Peringatan diterbitkan secara berturut-turut: **SP I, SP II, dan SP III**. * Masing-masing Surat Peringatan memiliki masa berlaku paling lama **6 (enam) bulan**, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan. **Mekanisme Akumulasi Pelanggaran:** * Jika pekerja melakukan pelanggaran saat masih dalam masa berlakunya SP I (dalam kurun 6 bulan), maka perusahaan berhak menerbitkan **SP II**. * Jika dalam masa berlakunya SP II pekerja kembali melakukan pelanggaran, perusahaan menerbitkan **SP III (Peringatan Terakhir)**. * Jika dalam masa berlakunya SP III pekerja tetap melanggar, perusahaan berhak memproses PHK. * **Namun sebaliknya:** Apabila pekerja telah menerima SP I, lalu selama 6 bulan tidak pernah melakukan pelanggaran lagi, maka SP I tersebut **kedaluwarsa (hangus)**. Jika setelah bulan ke-7 pekerja melakukan pelanggaran baru, perusahaan harus kembali menerbitkan SP I, bukan langsung SP II.

Kapan Perusahaan Bisa Langsung Menerbitkan SP Terakhir?

Tingkat Surat Peringatan tidak selalu harus dimulai dari SP I. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perusahaan dapat menerbitkan **Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SP Terakhir)** secara langsung apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat tingkat sedang yang telah diatur dalam buku saku karyawan. Contoh pelanggaran yang dapat langsung diberikan SP Terakhir atau sanksi berat: * Berkelahi atau mengintimidasi rekan kerja di lingkungan kantor. * Menyebarluaskan rahasia operasional atau data sensitif klien kepada pihak luar. * Melakukan manipulasi absensi kehadiran berulang kali. * Mangkir kerja selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah setelah dipanggil secara resmi dua kali (Pasal 52 ayat 2 PP 35/2021).
Generator Siap Cetak

Buat Template Surat Peringatan Karyawan (SP 1, 2, 3) Sekarang

Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.

Buka Generator Dokumen

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah pekerja berhak menolak menandatangani surat tanda terima SP?

Pekerja boleh menyatakan keberatan, namun penolakan tanda terima tidak membatalkan keabsahan penerbitan SP. Manajemen cukup membuat Berita Acara Penolakan Tanda Tangan yang disaksikan oleh dua orang saksi staf/HRD.

Apakah selama masa SP hak gaji karyawan boleh dipotong sepihak?

Tidak boleh. Gaji pokok dan tunjangan tetap wajib dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja. Pemotongan gaji hanya diperbolehkan untuk hal-hal yang diizinkan undang-undang seperti keterlambatan jam kerja yang telah diatur formulanya di Peraturan Perusahaan.

Bagaimana jika karyawan merasa tidak bersalah atas tuduhan dalam SP?

Karyawan berhak mengajukan Surat Tanggapan / Hak Jawab tertulis kepada bagian HRD dengan menyertakan bukti pembelaan diri untuk dilakukan mediasi internal bipartit.