Prosedur Pemberian Surat Peringatan Karyawan (SP 1, 2, 3) Menurut Regulasi Ketenagakerjaan
Pengusaha tidak boleh memecat karyawan secara semena-mena tanpa tahapan Surat Peringatan. Pahami tata cara penerbitan SP 1, 2, 3 yang sah, masa berlaku 6 bulan, dan pembuktian pelanggaran disiplin.
Pasal 52 ayat (1) mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB setelah kepada pekerja diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga secara berturut-turut.
Pasal 161 mengatur masa berlaku masing-masing surat peringatan paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja.
Fungsi Pembinaan di Balik Surat Peringatan (SP)
Tahapan SP 1, SP 2, SP 3 dan Masa Berlaku 6 Bulan
Kapan Perusahaan Bisa Langsung Menerbitkan SP Terakhir?
Buat Template Surat Peringatan Karyawan (SP 1, 2, 3) Sekarang
Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah pekerja berhak menolak menandatangani surat tanda terima SP?
Pekerja boleh menyatakan keberatan, namun penolakan tanda terima tidak membatalkan keabsahan penerbitan SP. Manajemen cukup membuat Berita Acara Penolakan Tanda Tangan yang disaksikan oleh dua orang saksi staf/HRD.
Apakah selama masa SP hak gaji karyawan boleh dipotong sepihak?
Tidak boleh. Gaji pokok dan tunjangan tetap wajib dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja. Pemotongan gaji hanya diperbolehkan untuk hal-hal yang diizinkan undang-undang seperti keterlambatan jam kerja yang telah diatur formulanya di Peraturan Perusahaan.
Bagaimana jika karyawan merasa tidak bersalah atas tuduhan dalam SP?
Karyawan berhak mengajukan Surat Tanggapan / Hak Jawab tertulis kepada bagian HRD dengan menyertakan bukti pembelaan diri untuk dilakukan mediasi internal bipartit.