BuatSuratweb.id

Generator Dokumen Administratif & Surat Resmi Indonesia

Ketenagakerjaan
6 menit membaca

Etika dan Tata Cara Menulis Surat Pengunduran Diri (One Month Notice) Sesuai PP 35/2021

Mengundurkan diri dari pekerjaan harus dilakukan sesuai koridor hukum agar hak surat pengalaman kerja (paklaring) dan uang pisah tidak gugur. Pahami syarat 30 hari notice sesuai regulasi pemerintah.

BS
Tim Legal BuatSurat
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan & HR Specialist
Diperbarui: 2026-09-12
Terverifikasi Regulasi RI
Dasar Hukum Positif Republik Indonesia:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia — PP No. 35 Tahun 2021

Pasal 36 huruf a mengatur persyaratan yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kemauan sendiri oleh pekerja/buruh.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia — Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021

Mengatur hak-hak finansial pekerja yang mengundurkan diri, meliputi Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah sesuai Perjanjian Kerja / Peraturan Perusahaan.

3 Syarat Yuridis Pengunduran Diri Sah Menurut PP No. 35 Tahun 2021

Di Indonesia, pekerja memiliki kemerdekaan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, agar proses pengunduran diri sah dan tidak dikategorikan sebagai tindakan mangkir kerja, **Pasal 36 huruf a PP No. 35 Tahun 2021** menetapkan 3 syarat kumulatif yang wajib dipenuhi oleh karyawan: 1. **Mengajukan Permohonan Pengunduran Diri Tertulis Selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) Hari Sebelumnya (*One Month Notice*):** Surat pengunduran diri resmi harus diserahkan kepada atasan dan HRD minimal 30 hari kalender sebelum hari kerja terakhir Anda. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mencari pengganti dan melakukan transisi serah terima tugas (*handover*). 2. **Tidak Terikat dalam Ikatan Dinas:** Pekerja tidak sedang menjalani masa ikatan dinas pelatihan/beasiswa yang memuat sanksi denda penalti jika berhenti sebelum periode dinas selesai. 3. **Tetap Melaksanakan Kewajibannya Sampai Tanggal Mulai Pengunduran Diri:** Pekerja wajib tetap hadir, bekerja secara profesional, dan menyelesaikan kewajiban serah terima pekerjaan hingga tanggal efektif yang disetujui.

Hak Finansial Karyawan yang Mengundurkan Diri (Resign)

Banyak karyawan salah paham mengira bahwa orang yang resign berhak atas uang pesangon normal. Secara hukum ketenagakerjaan, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri **tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)**. Akan tetapi, karyawan yang memenuhi syarat pengunduran diri berhak atas: 1. **Uang Penggantian Hak (UPH) (Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021):** - Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (diuangkan). - Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja (jika ada). - Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 2. **Uang Pisah:** Besaran uang pisah tidak diatur secara angka nominal di dalam undang-undang, melainkan diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau PKB masing-masing tempat kerja berdasarkan masa bakti karyawan. 3. **Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Paklaring):** Perusahaan wajib memberikan surat paklaring resmi yang menyatakan posisi jabatan dan periode masa kerja tanpa catatan buruk jika proses resign dilakukan secara prosedural.

Format Surat Resign yang Sopan dan Berbobot

Surat pengunduran diri yang baik harus singkat, padat, dan menjaga hubungan profesional: * **Kop Surat & Tanggal Surat:** Tanggal penyerahan surat secara resmi. * **Tujuan Surat:** Ditujukan kepada Manager HRD dan Atasan Langsung. * **Pernyataan Pengunduran Diri:** Menyebutkan posisi jabatan saat ini dan tanggal hari kerja terakhir secara jelas (*effective date*). * **Ungkapan Terima Kasih:** Menyampaikan apresiasi atas kesempatan belajar dan bimbingan yang telah diperoleh. * **Komitmen Handover:** Menyatakan kesediaan membantu proses transisi pekerjaan kepada rekan kerja pengganti. * **Tanda Tangan:** Tanda tangan asli di atas nama terang.
Generator Siap Cetak

Buat Template Surat Pengunduran Diri (Resign) Sekarang

Hindari salah ketik pasal atau klausul. Isi formulir interaktif dalam 60 detik dan unduh dokumen resmi siap cetak format A4/Word bermeterai sah.

Buka Generator Dokumen

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah perusahaan bisa menolak surat pengunduran diri karyawan tetap?

Secara hukum, hubungan kerja adalah kesepakatan sukarela. Perusahaan tidak dapat memenjarakan atau menolak hak asasi seseorang untuk berhenti bekerja, selama syarat 30 hari pemberitahuan terpenuhi dan tidak ada ikatan dinas aktif.

Apakah pekerja kontrak (PKWT) bisa resign sebelum kontrak habis?

Bisa, namun hati-hati. Menurut Pasal 62 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 17 PP 35/2021, pihak yang memutus kontrak sebelum waktunya dapat diwajibkan membayar ganti rugi upah hingga akhir masa kontrak, kecuali jika diperjanjikan lain dalam klausul kontrak kerja.

Kapan surat paklaring wajib diserahkan kepada mantan karyawan?

Paklaring idealnya diserahkan bersamaan dengan penyelesaian hak finansial terakhir (final payment) pada hari kerja terakhir atau pada periode penggajian terdekat.