BuatSuratweb.id

Generator Dokumen Administratif & Surat Resmi Indonesia

Surat Peringatan Karyawan (SP 1, SP 2, SP 3 / PHK)

~3 menitPasal 161 UU No. 13/2003 & Peraturan Perusahaan (PP No. 35 Tahun 2021)

Privasi 100% (Client-Side Rendering)

Data KTP, NIK, dan identitas Anda diproses secara lokal di browser Anda sendiri. Tidak ada data pribadi yang disimpan di basis data server kami.

Progres Pengisian:100%

Dokumen 100% lengkap & siap diunduh resmi!

1Data Perusahaan & Nomor Surat

Identitas perusahaan penerbit surat peringatan.

Terisi
Terisi

2Data Karyawan yang Diberi Peringatan

Identitas staf penerima surat teguran.

Terisi
Terisi
Terisi
Terisi

3Uraian Pelanggaran & Sanksi

Detail kesalahan dan konsekuensi tindakan kedisiplinan.

Terisi

4Pihak HRD / Manajemen & Waktu

Pimpinan yang menerbitkan surat peringatan.

Terisi
Terisi
Terisi
Dasar Hukum & Panduan Pembuatan

Panduan Lengkap & Tanya Jawab: Surat Peringatan Karyawan (SP 1, SP 2, SP 3 / PHK)

Pelajari keabsahan hukum, panduan penggunaan meterai Rp 10.000, serta ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia terkait dokumen ini.

Ringkasan & Keabsahan Dokumen

Surat Peringatan Karyawan (SP 1, SP 2, atau SP 3) adalah instrumen resmi penegakan kedisiplinan kerja oleh manajemen perusahaan kepada pekerja berdasarkan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35/2021.

Poin Penting Sebelum Menandatangani:

Wajib menyebutkan secara spesifik jenis pelanggaran dan pasal Peraturan Perusahaan yang dilanggar.
Masa berlaku surat peringatan adalah masing-masing maksimal 6 (enam) bulan.
SP dapat diberikan bertahap (SP 1 ➔ SP 2 ➔ SP 3) atau langsung SP 3 untuk pelanggaran berat.
Memuat hak pembinaan dan konsekuensi bila pelanggaran terulang.
Ketentuan Bea Meterai: Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang menyatakan jumlah uang bernilai lebih dari Rp 5.000.000 atau dokumen perjanjian perdata wajib dibubuhi meterai Rp 10.000 agar sah sebagai alat pembuktian di Pengadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, masing-masing surat peringatan berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Dibuat secara otomatis dan instan melalui platform buatsurat.web.id.

Disclaimer: Template ini disusun sebagai referensi format yuridis umum dan tidak menggantikan nasihat hukum spesifik dari advokat profesional.