BuatSuratweb.id

Generator Dokumen Administratif & Surat Resmi Indonesia

Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan (Motor / Mobil)

~4 menitPasal 1457 - 1540 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Privasi 100% (Client-Side Rendering)

Data KTP, NIK, dan identitas Anda diproses secara lokal di browser Anda sendiri. Tidak ada data pribadi yang disimpan di basis data server kami.

Progres Pengisian:100%

Dokumen 100% lengkap & siap diunduh resmi!

1Data Pihak Pertama (Penjual)

Identitas sah pemilik kendaraan yang menjual.

Terisi
16 Digit NIK
No. HP Valid

2Data Pihak Kedua (Pembeli)

Identitas sah pihak yang membeli kendaraan.

Terisi
16 Digit NIK
No. HP Valid

3Spesifikasi & Identitas Kendaraan

Data teknis kendaraan sesuai STNK & BPKB asli.

Terisi
Terisi
Terisi
Terisi
Terisi
Terisi
Terisi

4Nilai Transaksi & Pembayaran

Harga jual beli yang disepakati kedua pihak.

Nominal Valid
Rp
Terbilang:Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah

5Saksi & Waktu Pembuatan

Data saksi transaksi dan tanggal penandatanganan.

Terisi
Terisi
Terisi
Dasar Hukum & Panduan Pembuatan

Panduan Lengkap & Tanya Jawab: Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan (Motor / Mobil)

Pelajari keabsahan hukum, panduan penggunaan meterai Rp 10.000, serta ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia terkait dokumen ini.

Ringkasan & Keabsahan Dokumen

Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor (Mobil / Motor Bekas) mengikat transaksi peralihan hak milik kendaraan sesuai Pasal 1457 KUHPerdata, lengkap data nomor rangka, nomor mesin, BPKB, dan klausul jaminan bebas sengketa.

Poin Penting Sebelum Menandatangani:

Rincian nomor rangka (VIN) dan nomor mesin wajib diverifikasi sesuai fisik kendaraan.
Klausul jaminan penjual bahwa kendaraan bukan barang curian atau agunan leasing.
Peralihan tanggung jawab tilang elektronik (ETLE) dan pajak sejak tanggal serah terima.
Ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 dengan disaksikan 2 orang saksi.
Ketentuan Bea Meterai: Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang menyatakan jumlah uang bernilai lebih dari Rp 5.000.000 atau dokumen perjanjian perdata wajib dibubuhi meterai Rp 10.000 agar sah sebagai alat pembuktian di Pengadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Nomor rangka dan mesin adalah identitas tunggal kendaraan di database Korlantas Polri. Hal ini mencegah sengketa jika terjadi kasus kendaraan bodong atau nomor mesin palsu.

Dibuat secara otomatis dan instan melalui platform buatsurat.web.id.

Disclaimer: Template ini disusun sebagai referensi format yuridis umum dan tidak menggantikan nasihat hukum spesifik dari advokat profesional.