BuatSuratweb.id

Generator Dokumen Administratif & Surat Resmi Indonesia

Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak PKWT)

~4 menitUU No. 13/2003, UU Cipta Kerja No. 6/2023, & PP No. 35/2021 tentang PKWT

Privasi 100% (Client-Side Rendering)

Data KTP, NIK, dan identitas Anda diproses secara lokal di browser Anda sendiri. Tidak ada data pribadi yang disimpan di basis data server kami.

Progres Pengisian:100%

Dokumen 100% lengkap & siap diunduh resmi!

1Data Perusahaan (Pemberi Kerja)

Identitas badan usaha dan pimpinan penandatangan.

Terisi
Terisi
Terisi

2Data Karyawan (Pekerja)

Identitas lengkap calon karyawan kontrak.

Terisi
16 Digit NIK
Terisi
No. HP Valid

3Jabatan & Masa Kontrak

Posisi kerja dan jangka waktu perjanjian kerja.

Terisi
Terisi
Terisi

4Kompensasi & Waktu Pembuatan

Gaji pokok, tunjangan, dan tanggal surat.

Nominal Valid
Rp
Terbilang:Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
Nominal Valid
Rp
Terbilang:Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
Terisi
Dasar Hukum & Panduan Pembuatan

Panduan Lengkap & Tanya Jawab: Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak PKWT)

Pelajari keabsahan hukum, panduan penggunaan meterai Rp 10.000, serta ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia terkait dokumen ini.

Ringkasan & Keabsahan Dokumen

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan kontrak kerja resmi antara Perusahaan dan Karyawan Kontrak berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, UU Cipta Kerja No. 6/2023, dan PP No. 35/2021.

Poin Penting Sebelum Menandatangani:

Hanya dapat diadakan untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu (maksimal 5 tahun).
Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja (probation) pada perjanjian PKWT.
Perusahaan wajib memberikan Uang Kompensasi PKWT saat masa kontrak berakhir.
Memuat rincian upah pokok, tunjangan tetap, waktu kerja, dan hak cuti.
Ketentuan Bea Meterai: Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang menyatakan jumlah uang bernilai lebih dari Rp 5.000.000 atau dokumen perjanjian perdata wajib dibubuhi meterai Rp 10.000 agar sah sebagai alat pembuktian di Pengadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Ya! Berdasarkan Pasal 15 PP No. 35/2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang masa kerjanya minimal 1 bulan saat kontrak berakhir.

Dibuat secara otomatis dan instan melalui platform buatsurat.web.id.

Disclaimer: Template ini disusun sebagai referensi format yuridis umum dan tidak menggantikan nasihat hukum spesifik dari advokat profesional.